RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Seorang bocah perempuan yang masih berusia 6 tahun mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah temannya sendiri. Perlakuan cabul itu sudah dialami si bocah sebanyak tiga kali sejak awal tahun 2020 ini.
Korban sebut saja Bunga (6) yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK) ini dicabuli oleh pelaku yang berinisial A alias Hen (42).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hannafi yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu E. J Manullang membenarkan kejadian itu, dan pelaku diringkus pada Kamis (9/4/2020).
Korban dicabuli oleh pelaku di rumahnya, Jalan Lintas Timur Simpang Beringin KM 25, Kelurahan Kulim, Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Pelaku melakukan pencabulan dengan modus 'mencebok' korban di kamar mandi. Saat membersihkan kelamin korban, pelaku menekan jarinya hingga masuk ke dalam.
"Modus pelaku mencebok, korban dicabuli menggunakan jari, bukan dengan alat kelamin pelaku," kata Manullang, Ahad (12/4/2020).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pria yang berprofesi sebagai pedagang itu, ternyata telah melakukan aksinya itu sebanyak tiga kali, terhitung sejak Januari 2020 dan terakhir pada tanggal 24 Maret 2020.
"Kejadian ini diketahui, saat korban mengadu ke orang tuanya, kalau ayah kawannya itu pernah memegang alat kelaminnya," jelas Manullang.
Mendengar aduan itu, jelas Manullang, ayah korban membawa korban ke bidan untuk diperiksa, dan ternyata alat kelamin korban mengalami pembekakan akibat benda tumpul.